boleh di invite sob pin gw :) 26E64F99

Minggu, 18 Maret 2012

artikel makro - Kenaikan Uang Muka Kredit Kendaraan

Diterbitkan Ketentuan Uang Muka Kredit Rumah dan Kendaraan

BI Atur Uang Muka Kredit Motor 25 Persen, Mobil 30 Persen

JAKARTA, (PRLM).- Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang melakukan aktivitas pemberian KPR dan KKB.
Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Jakarta, Jumat (16/3/12) mengatakan rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.
Menurut dia, ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Roda dua minimal DP sebesar 25 persen, (ii) Roda empat minimal DP 30 persen, dan (iii) Roda empat untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk keperluan produktif sesuai pengaturan surat edaran, adalah bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) Badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
"Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential," kata Dody.
Dijelaskannya, LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
"Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkannya, pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan Manajemen Risiko. (kominfo/A-88)***

komentar:
saya sangat setuju dengan adanya kenaikan uang muka kredit kendaraan. karena saya merasa jalanan di indonesia ini sudah tampak sangat kacau dengan banyaknya kendaraan yang beredar sepanjang jalan apa lagi di kota-kota besar. saya yakin dengan kenaikan uang muka kredit kendaraan ini dapat mengurangi jumlah pembelian para masyarakat sehingga jumlah kendaraan pun semakin ditekan. semoga usaha pemerintah ini dapat mendapatkan hasil yang signifikan.