boleh di invite sob pin gw :) 26E64F99

Minggu, 18 Maret 2012

artikel makro - Kenaikan Uang Muka Kredit Kendaraan

Diterbitkan Ketentuan Uang Muka Kredit Rumah dan Kendaraan

BI Atur Uang Muka Kredit Motor 25 Persen, Mobil 30 Persen

JAKARTA, (PRLM).- Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada bank yang melakukan aktivitas pemberian KPR dan KKB.
Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Jakarta, Jumat (16/3/12) mengatakan rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.
Menurut dia, ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Roda dua minimal DP sebesar 25 persen, (ii) Roda empat minimal DP 30 persen, dan (iii) Roda empat untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk keperluan produktif sesuai pengaturan surat edaran, adalah bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) Badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
"Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential," kata Dody.
Dijelaskannya, LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
"Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkannya, pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan Manajemen Risiko. (kominfo/A-88)***

komentar:
saya sangat setuju dengan adanya kenaikan uang muka kredit kendaraan. karena saya merasa jalanan di indonesia ini sudah tampak sangat kacau dengan banyaknya kendaraan yang beredar sepanjang jalan apa lagi di kota-kota besar. saya yakin dengan kenaikan uang muka kredit kendaraan ini dapat mengurangi jumlah pembelian para masyarakat sehingga jumlah kendaraan pun semakin ditekan. semoga usaha pemerintah ini dapat mendapatkan hasil yang signifikan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Beserta Contoh



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:1472/443/II/2012






Perjanjian ini adalah antara:


Nn. Azwani Aulia dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT Puri Kencana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi alat berat; berkedudukan di Komplek Puri Cipageran Indah 2 Blok C14 No.15A, Bandung. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Dengan


Nama              : Gita Ayu Firnanda
Alamat          : Jl. Pusdik Armed No.31
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT Puri Kencana dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan           : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak                             : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai April 2012 sampai dengan April 2013
Posisi                                    : Sekertaris
Penghasilan                      : Rp. 4.500.000,-
Jam Kerja                          : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB                                                                                 Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak        :
 1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT Puri Kencana atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.


Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.



Pihak Pertama                                                                            Pihak Kedua
Azwani Aulia                                                                               Gita Ayu Firnanda