SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
No:1472/443/II/2012
Perjanjian ini adalah antara:
Nn. Azwani Aulia dalam hal ini
bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT Puri Kencana, sebuah perusahaan
yang bergerak di bidang kontruksi alat berat; berkedudukan di Komplek Puri
Cipageran Indah 2 Blok C14 No.15A, Bandung. Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama : Gita Ayu Firnanda
Alamat : Jl. Pusdik Armed No.31
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak
kedua untuk bekerja di PT Puri Kencana dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak :
1 (satu) Tahun, terhitung mulai April 2012 sampai dengan April 2013
Posisi
:
Sekertaris
Penghasilan :
Rp. 4.500.000,-
Jam Kerja
: Senin - Jumat
: 08.00 - 17.00 WIB
Sabtu
: 09.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran
Kontrak :
1. Pihak
pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak
kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT Puri Kencana atau pihak
kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama
mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka
pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3. Jika pihak kedua
mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka
pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja
: Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama
cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Hal-hal lain yang tidak dinyatakan
dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan
persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Azwani Aulia Gita
Ayu Firnanda