Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini
saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami
memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang
perkawinan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami
masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami
beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan?
Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar negeri.
Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada
yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat
dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan
Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.
Untuk mengomentari artikel tersebut, maka pertama-tama yang akan saya analisis adalah pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :
Untuk mengomentari artikel tersebut, maka pertama-tama yang akan saya analisis adalah pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Perkawinan
tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954.
Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan
kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada
Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).
Pada dasarnya,
hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai
perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun,
permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak
tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya,
dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang
tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkawinan beda agama simak artikel Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?
Dalam hal ini
karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam
ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak
laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun,
dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya
dilarang adanya perkawinan beda agama.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata,
menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama
agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara
tersebut adalah:
1. meminta penetapan pengadilan,
2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.
Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986.
Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil
saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil
maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan
menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti
agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.
Dalam hal ini
apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di KCS, maka
berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk
menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam.
Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh
pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum.
Dasar hukum: