BADAN
USAHA
Harus bisa membedakan badan usaha
dengan badan hukum
Badan usaha: adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Contohnya:
firma, cv, yayasan, koperasi, perum
Badan hukum: Suatu badan
atau perkumpulan yang
dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim. Contohnya:
Mendefinisikan CV dengan Firma
CV: ada 1 / 2 orang
penyuntik modal dengan tanggung jawab berbeda. Maksudnya disini adalah ketika
si penyuntik dana menyuntikan X modalnya pada suatu CV maka jika CV tersebut
bangkrut yang akan di ambil hanya sebesar modal X yang diberikannya tidak
sampai ke harta kekayaan pribadinya.
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Firma: tanggung jawab perseorangan / persero aktif (bersama). Didirikan
pleh bebrapa orang, lalu digabungkan.
(dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Unsur – unsur firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Pasal 16 & 18 KUHPerdata
a)
Persekutuan perdata (pasal 16 &
18 KUHPerdata)
b)
Menjalankan perusahaan (pasal 16
KUHD)
c)
Dengan nama bersama (pasal 16 KUHD)
d) Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
“persetujuan kerjasama antara beberapa
orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk badan hukum terhadap pihak ketiga
masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya ke dalam, mereka
memperhitungkan laba rugi yang dibaginya menurut perjanjian persekutuan.”
(Pasal 1618 KUHPdt)
Hak dan Tanggung Jawab Firma
a)
Melakukan pengumuman
b)
Perjanjian dibuat seorang, lalu
mengikat orang lain secara keseluruhan
c)
Segala sesuatu yang diperoleh
menjadi harta firma
d)
Bertanggung jawab solider
KUHDagang p.19 (ayat
1&2) Persekutuan komanditer terdapat pelepas uang
Teori Badan Hukum
1.
Fiksi
( tidak nyata ) sesunguhnya tidak ada tercipta dalam bayangan federich
carlvon savigny “semata-mata hanya buatan manusia”
2.
Harta
(kekayaan bertujuan) A Brinz “pemisah harta kekayaan badan hukum dengan
kekayaan anggotanya”
3.
Organ/Realis
ottovon geirke & maitland “hukum bukan khayalan, kenyataan yang
manusiawi. Badan hukum didalam melakukan perbuatan hukum dengan perantaranya.
4.
Pemilikan
bersama
marcel planiol “mempunyai hak&kewajiban bersama”
Hukum positif perseroan terbatas
organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya.
Kenapa merupakan persekutuan
modal
Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Tahapan PT
1.
Nama dan tempat kedudukan
2.
Alamat lengkap sesuai tempat kedudukan
3.
Didirikan dua orang atau lebih dengan
akta notaries
4.
Pendiri PT wajib mengambil bagian saham
5.
Akta harus disahkan oleh menteri hukum
dan ham
6.
Akta di daftarkan dalam daftar
perseroan.
7.
Diselenggarakan oleh menteri hukum dan
ham
8.
Akta diumumkan dalam tambahan berita
negara
Perbedaan PT tertutup dengan
PT terbuka
PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Organ PT
menurut Undang-undang Perseroan
Terbatas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris – UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketiga organ tersebut melakukan
metabolisme tubuh di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah
visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Bagaimana saham
dijual
Pertama yang perlu dilakukan
adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan
deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta
dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan
bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham
tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot,
misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang
dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali
Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari bursa.
Yang dimaksud CSR
Definisi CSR
(Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggung jawab mereka terhadap sosial / lingkungan sekitar dimana perusahaan
itu berada.Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari
melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa / fasilitas masyarakat
yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting dari pada
sekedar profitability.
Pasal 74
dihitung sejak yang berhak mengadu mengetahui
perbuatan yang dilakukan bukan sejak diketahui perbuatan yang dilakukan benar
atau tidak.
(1) Hak
memperoleh penggantian yang layak
atas kerugian yang dialami
sebagaiakibat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah
diselenggarakan dengan caramusyawarah di
antara pihak-pihak yang berkepentingan
(2) Dalam
hal tidak tercapai kesepakatan
mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka
penyelesaiannya dapat dilakukanmelalui
jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Pasal 1365 KUHPerdata
perbuatan melanggar hukum, dan konsumen dapat
menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha atas perbuatannya yang melanggar
hukum.
Perubahan perlindungan konsumen
Tidak pahamnya konsumen mengenai hak dan
kewajibannya sebagai seorang konsumen yang menggunakan barang dan atau jasa
yang disediakan oleh pelaku bisnis, sering kali menimbulkan permasalahan yang
merugikan konsumen. Kerugian dapat berupa kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan)
maupun kerugian nonfisik yaitu uang. Sering kali konsumen hanya pasrah setelah
menerima perlakuan yang merugikan mereka, yang disebabkan karena mereka tidak
tahu bagaimana dan kepada siapa harus mengadukan permasalahannya.
Perbankan
Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital
dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.
Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini
dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis,
bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin
maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta
baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
Perjanjian klausula (janji yang dibuat oleh bank)
Syarat klausula (12 buah)