Organ
Perseroan Terbatas,
menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan
Dewan Komisaris
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketiga organ tersebut
melakukan metabolisme tubuh di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan
PT ke arah visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan
kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS
adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak
diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan
luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan. Dalam bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para
pemegang saham memiliki kewenangan utama untuk memperoleh keterangan-keterangan
mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan
tersebut merupakan landasan bagi RUPS untuk mengambil kebijakan dalam menyusun
langkah strategis Perseroan, pijakan-pijakan umum dalam mengambil keputusan
sebagai sebuah badan hukum.
Jenis
RUPS dapat terdiri dari RUPS
Tahunan dan RUPS
Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6
bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi
mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat
diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi
adalah menjalankan pengurusan Perseroan. Meski pengurusan itu
dijalankan Direksi sesuai dengan kebijakannya sendiri, namun harus tetap dalam
batas-batas yang ditentukan Undang-Undang dan Anggaran Dasarnya.
Dalam menjalankan pengurusan Perseroan, Direksi dapat memberikan kuasa tertulis
kepada karyawan Perseroan, atau kepada orang lain, untuk melakukan perbuatan
hukum tertentu atas nama Perseroan.
Sebagai
pengurus Perseroan, Direksi dapat mewakili Perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Kewenangan itu dimiliki Direksi secara tak terbatas dan tak
bersyarat, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Anggaran Dasarnya
serta Keputusan RUPS. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang, yang
berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran
Dasarnya menentukan lain – misalnya Anggaran Dasar menentukan bahwa hanya
Direktur Utama yang berwenang.
Dewan
Komisaris
Tugas
Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi. Tugas
pengawasan dan pemberian nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi
baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan,
serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perseroan maupun
usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus
bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
Jumlah
anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa terdiri dari satu orang
anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu
orang anggota bersifat “majelis”, dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak
dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana
masyarakat.