Tidak
semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori Badan Hukum
adalah : PT, YAYASAN, KOPERASI, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran
dasarnya disahkan oleh Menteri dan ***mumkan dalam berita Negara. NV atau
“Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang
istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah
badan hukum.
Jika
bentuk badan hukum bisa bertindak, dalam artian dapat melakukan penuntutan dan
dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang
sahamnya dan kekayaan para pendirinya, maka bentuk usaha hanya merupakan suatu
wadah dari usaha pendiriannya atau usaha bersama diantara para pendirinya (jika
terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV) sehingga jika terjadi gugatan
dari pihak ketiga, para pendiri/persero?pemilik harus bertanggung jawab atau
menanggung sampai dengan harta pribadinya.
Diluar
badan usaha dan Badan Hukum
terdapat usaha yang tidak berbentuk badan usaha yaitu usaha perorangan yang
dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu, misalnya usaha catering
tanpa membentuk CV atau UD. Akan tetapi, jika usaha perorangan tersebut
memiliki bentuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang berarti dengan sendirinya
orang tersebut telah menyatakan dirinya menurut bentuk usaha tersebut meskipun
tanggung jawabnya tetap sama