boleh di invite sob pin gw :) 26E64F99

Minggu, 03 Juni 2012

kisi - kisi HUKBIS univ. Maranatha

BADAN  USAHA
Harus bisa membedakan badan usaha dengan badan hukum
            Badan usaha: adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Contohnya: firma, cv, yayasan, koperasi, perum
            Badan hukum: Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat, dan menggugat di muka hakim. Contohnya:

Mendefinisikan CV dengan Firma
            CV: ada 1 / 2 orang penyuntik modal dengan tanggung jawab berbeda. Maksudnya disini adalah ketika si penyuntik dana menyuntikan X modalnya pada suatu CV maka jika CV tersebut bangkrut yang akan di ambil hanya sebesar modal X yang diberikannya tidak sampai ke harta kekayaan pribadinya.
            CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
             Firma: tanggung jawab perseorangan / persero aktif (bersama). Didirikan pleh bebrapa orang, lalu digabungkan.
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Unsur – unsur firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Pasal 16 & 18 KUHPerdata
a)    Persekutuan perdata (pasal 16 & 18 KUHPerdata)
b)    Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
c)    Dengan nama bersama (pasal 16 KUHD)
d)    Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
“persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk badan hukum terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya ke dalam, mereka memperhitungkan laba rugi yang dibaginya menurut perjanjian persekutuan.” (Pasal 1618 KUHPdt)
Hak dan Tanggung Jawab Firma
a)    Melakukan pengumuman
b)    Perjanjian dibuat seorang, lalu mengikat orang lain secara keseluruhan
c)    Segala sesuatu yang diperoleh menjadi harta firma
d)    Bertanggung jawab solider
KUHDagang p.19 (ayat 1&2) Persekutuan komanditer terdapat pelepas uang

Teori Badan Hukum
1.      Fiksi ( tidak nyata ) sesunguhnya tidak ada tercipta dalam bayangan federich carlvon savigny “semata-mata hanya buatan manusia”
2.      Harta (kekayaan bertujuan) A Brinz “pemisah harta kekayaan badan hukum dengan kekayaan anggotanya”
3.      Organ/Realis ottovon geirke & maitland “hukum bukan khayalan, kenyataan yang manusiawi. Badan hukum didalam melakukan perbuatan hukum dengan perantaranya.
4.      Pemilikan bersama marcel planiol “mempunyai hak&kewajiban bersama”
Hukum positif perseroan terbatas
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Kenapa merupakan persekutuan modal
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Tahapan PT
1.      Nama dan tempat kedudukan
2.      Alamat lengkap sesuai tempat kedudukan
3.      Didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaries
4.      Pendiri PT wajib mengambil bagian saham
5.      Akta harus disahkan oleh menteri hukum dan ham
6.      Akta di daftarkan dalam daftar perseroan.
7.      Diselenggarakan oleh menteri hukum dan ham
8.      Akta diumumkan dalam tambahan berita negara
                                                   
Perbedaan PT tertutup dengan PT terbuka
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Organ PT
menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris – UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketiga organ tersebut melakukan metabolisme tubuh di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misinya. Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Bagaimana saham dijual
Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari bursa.

Yang dimaksud CSR
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial / lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa / fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting dari pada sekedar profitability.
Pasal 74
dihitung sejak yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan bukan sejak diketahui perbuatan yang dilakukan benar atau tidak.
(1)  Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami sebagaiakibat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah diselenggarakan dengan caramusyawarah di antara pihak-pihak yang berkepentingan
(2)  Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka penyelesaiannya dapat dilakukanmelalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlindungan Konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Pasal 1365 KUHPerdata
perbuatan melanggar hukum, dan konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Perubahan perlindungan konsumen
Tidak pahamnya konsumen mengenai hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen yang menggunakan barang dan atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis, sering kali menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Kerugian dapat berupa kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun kerugian nonfisik yaitu uang. Sering kali konsumen hanya pasrah setelah menerima perlakuan yang merugikan mereka, yang disebabkan karena mereka tidak tahu bagaimana dan kepada siapa harus mengadukan permasalahannya.
Perbankan
Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
Perjanjian klausula (janji yang dibuat oleh bank)
Syarat klausula (12 buah)