Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang
yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung
jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan
perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada
pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang
ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk
kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota
atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di
depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis.
Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan
keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal
ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham
firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik
modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.